z-logo
open-access-imgOpen Access
PENERAPAN PENGENDALIAN HAMA TERPADU (PHT) PADA TANAMAN KEDELAI
Author(s) -
Sri Wahyuni Indiati,
Marwoto Marwoto
Publication year - 2017
Publication title -
buletin palawija
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2615-8108
pISSN - 1693-1882
DOI - 10.21082/bulpa.v15n2.2017.p87-100
Subject(s) - physics , horticulture , biology , forestry , geography
Pengendalian Hama Terpadu, memberi ruang dan hak kehidupan bagi semua komponen biota ekologi, tanpa terjadinya kerusakan pada tanaman yang dibudidayakan. Sasaran pengendalian hama terpadu  adalah mengurangi penggunaan pestisida dengan memadukan teknik pengendalian hayati dan pengendalian kimiawi.  Pada tahun 1986 Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1986 yang menjadi Tonggak sejarah PHT di Indonesia,  diawali dengan instruksi presiden nomor 3 tahun 1986 tentang larangan penggunaan 57 formulasi pestisida untuk tanaman padi. Perkembangan selanjutnya adalah UU No 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman yang menyatakan bahwa “ Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Pengendalian hama pada tanaman kedelai hingga kini masih tertumpu pada penggunaan insektisida, cara pengendalian yang lain masih belum banyak di lakukan.  Penggunaan insektisida secara berlebihan berdampak timbulnya resurgensi hama sasaran, dan pencemaran lingkungan pertanian, sehingga Pengendalian Hama Terpadu (PHT) perlu di lakukan   Pengendalian Hama Terpadu pada tanaman kedelai merupakan teknik pengelolaan keseimbangan lingkungan pertanian melalui ekologi dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan ekosistem yang berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. Strategi PHT adalah mensinergikan semua teknik atau metode pengendalian hama dan penyakit yang kompatbel didasarkan pada asas ekologi dan ekonomi. Prinsip operasional yang digunakan dalam PHT adalah 1) Budidaya tanaman sehat, 2. Penyeimbangan komponen ekobiota lingkungan, 3) Pelestarian musuh alami, 4) Pemantauan ekosistem secara terpadu, 5) Mewujudkan petani aktif sebagai ahli PHT.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here