
CYBER MONEY LAUNDERING (Salah satu bentuk White Collar Crime abad 21)
Author(s) -
Iskandar Wibawa
Publication year - 2018
Publication title -
yudisia: jurnal pemikiran hukum dan hukum islam
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2477-5339
DOI - 10.21043/yudisia.v8i2.3238
Subject(s) - humanities , political science , money laundering , law , art
Pencucian uang (“meney laundering”) adalah perbuatan menyembunyikan asal usul dana yang tidak sah karena diperoleh dari suatu tindak pidana menjadi seolah sah, merupakan suatu tindak pidana sejak di undangkan Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 jo Undang Undang Nomor 25 tahun 2003, yang kemudian diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tahapan pencucian uang yang terdiri atas konversi (“placement”), pelapisan (“layering”), dan pengintegrasian (“integration”) pada perkembangannya dilakukan dengan memanfaatkan dunia maya (“cyber”), sehingga merupakan “cyber crime”, yang penanganannya menjadi semakin sulit dan kompleks, karena kejahatan ini bisa merupakan kejahatan lintas Negara, padahal aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewenanagannya dibatasi yurisdiksi.Disamping itu juga dibutuhkan kompetensi dan keahlian khusus di bidang “cyber”.“Cyber money laundering” merupakan keniscayaan yang harus dihadapi sebagai salah satu bentuk “white collar crime” pada era abad ke 21, sehinnga upaya untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat diaksakan secara optimal.