z-logo
open-access-imgOpen Access
PERAN HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Author(s) -
Siti Robikah
Publication year - 2020
Publication title -
riwayah
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2502-8839
pISSN - 2460-755X
DOI - 10.21043/riwayah.v6i1.6871
Subject(s) - humanities , philosophy , physics
Hadis sebagai sumber hukum mempunyai banyak peran salah satunya sebagai penjelas al-Quran yang menjelaskan secara global. Perincian atas penjelasan al-Quran itulah menjadi tugas utama adanya hadis. Namun tidak semua menerima hadis sebagai sandaran hukum bagi umat Islam. Beberapa diantaranya terdapat golongan ingkarussunah yang lahir dari rahim umat Islam sendiri. Perbedaan posisi hadis juga dilahirkan oleh kelompok-kelompok Islam yang menyebar masyarakat atau ormas. Salah satunya yaitu Ahmadiyah yang mempunyai  pandangan berbeda dengan ormas lainnya. Ahmadiyah dalam pengambilan keputusan menempatkan hadis sebagai sumber ketiga setelah al-Quran dan Sunnah. Hal ini dikarenakan menurut mereka, Sunnah ada terlebih dahulu dibandingkan hadis. Hadis tidak seluruhnya dapat diterima karena terdapat beberapa hadis yang bertentangan dengan al-Quran maupun Sunnah. Jika terdapat hadis yang bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah maka tinggalkanlah, jika hadis tidak bertentangan maka dapat dijadikan landasan hujjah. Jika hadis dinilai dhaif namun tidak bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah maka dapat dijadikan hujjah.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here