
PELAYANAN AKSESIBILITAS JALAN UMUM (JALUR PEDESTRIAN) BAGI PENYANDANG DISABILITAS (STUDI KASUS DI KOTA SERANG)
Author(s) -
Budi Hasanah
Publication year - 2017
Publication title -
ijtimaiya/ijtimaiya : journal of social science teaching
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2720-9245
pISSN - 2580-8990
DOI - 10.21043/ji.v1i1.3101
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Pelayanan publik merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan dalam hal ini adalah pemerintah Kota Serang Provinsi Banten. Pemerintah harus dapat mendistribusikan pelayanan tersebut secara adildalam upaya pemenuhan kebutuhan kepada semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Salah satu jenis pelayanan publik yang berhak masyarakat peroleh adalah pelayanan aksesibilitas. Penyediaan aksesibilitas salah satunya akses dalam bentuk fisik yaitu aksesibilitas jalan umum dengan cara menyediakan jalur pedestrian (trotoar) bagi penyandang disabilitas.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan melakukan analisis bagaimana pelayanan aksesibilitas jalan umum (jalur pendestrian) bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. dengan menggunakan teknis survei literatur akademis di bidang keilmuan pelayanan publik untuk memperoleh konsep-konsep yang relevan dengan kajian pelayanan aksesibilitas jalan umum (jalur pedestrian) bagi penyandang disabilitas. Teknik pengumpulan data ini melalui penelusuran berbagai sumber dan literatur, baik berasal dari dokumen pemerintah serta pemberitaan media massa elektronik, jurnal dan berbagai buku yang terkait dengan penelitian ini. selain itu peneliti juga menggunakan teknik dokumentasi yang ada di lapangan dalam bentuk foto-foto serta dilakukannya pengamatan di lapangan untuk memperkuat data yang ada.Hasil penelitian ini ditemukan bahwa pelayanan aksesi jalan umum (jalur pedestrian) bagi difabel studi kasus di Kota Serang belum baik. Artinya, aksesibilitas jalur pedestrian tidak ramah terhadap difabel sehingga menyulitkan kaum difabel untuk dapat melakukan mobilitas dengan baik dan mandiri serta kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.