z-logo
open-access-imgOpen Access
DEKONSTRUKSI MAKNA TRANSAKSI DALAM AKUNTANSI: SUATU PENDEKATAN IDEALISME SYARIAH ISLAM
Author(s) -
Robinson Robinson
Publication year - 2014
Publication title -
bisnis: jurnal bisnis dan manajemen islam
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
ISSN - 2477-5533
DOI - 10.21043/bisnis.v2i2.5265
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Sesuai dengan fungsi filsafat yakni merumuskan kembali muatan moral dan nilai bagi landasan bangunan sains modern, maka akuntansi sebagai bagian dari sains dan teknologi juga harus merumuskan kembali muatan-muatan moral dan nilai dalam kerangka pengetahuan akuntansi tersebut.  Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk merumuskan muatan moral dan nilai dalam akuntansi, yakni dengan memasukkan unsur-unsur nilai moral dalam setiap makna dari definisi akuntansi.  Salah satu kata kunci dari definisi akuntansi adalah transaksi, dimana transaksi menjadi dasar apa yang akan dicatat, diikhtisar dan dilaporkan.  Sehingga sangat penting untuk memastikan makna dari suatu transaksi, serta muatan nilai dan moral didalamnya, apakah suatu kejadian memenuhi kriteria sebagai suatu transaksi atau tidak akan menentukan apakah dapat diproses secara akuntansi atau tidak. Makalah ini mencoba untuk merumuskan muatan moral dan nilai dalam lingkup makna transaksi yang merupakan dasar adanya praktik pencatatan serta proses selanjutnya dalam akuntansi.  Adapun sumber utama dari muatan moral dan nilai adalah dari ajaran agama (dalam makalah ini merujuk pada ajaran agama Islam).  Makna transaksi dalam pandangan Islam dapat di dekonstruksi menjadi suatu akad (tentang kejadian ekonomi) terhadap barang/jasa yang melibatkan dua pihak atau lebih, dimana baik akad, objek maupun pelakunya harus memenuhi rukun dan syarat transaksi sesuai dengan syariat Islam. Pelaku transaksi, dalam suatu transaksi harus jelas keberadannya serta memenuhi kriteria diantaranya adalah berakal. Selain itu menurut syariat Islam pelaku transaksi tidak boleh melanggar prinsip menzhalimi dan dizhalimi serta tidak diperbolehkan menciptakan ketidakpastian (gharar).  Sesuai rukun transaksi dalam syriat Islam, objek transaksi harus jelas keberiadaannya serta tidak boleh melanggar prinsip halal dan haramnya.  Selain itu, objek yang ditransaksikan juga tidak boleh mengandung ketidakpastian dari segi harga, kualitas, kuantitas dan waktu.  Akad transaksi akan batal apabila terdapat kesalahan/kekeliruan objek, paksaan (ikrah), penipuan (tadlis).  Selanjutnya, yang tidak kalah penting adalah bahwa dalam suatu akad transaksi tidak boleh ada unsur riba didalamnya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here