Open Access
Pemerataan Antardaerah sebagai Tantangan Utama Transformasi Struktural Pembangunan Ekonomi Indonesia Masa Depan
Author(s) -
Suahasil Nazara
Publication year - 2010
Publication title -
jurnal ekonomi dan pembangunan indonesia
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2406-9280
pISSN - 1411-5212
DOI - 10.21002/jepi.v11i1.183
Subject(s) - humanities , political science , art
Indonesia telah membangun ekonomi lebih dari empat dekade. Pada tahun 1968, Indonesia pertama kalinya mencatat pertumbuhan double-digit setelah mengalami pergolakan politik, ekon0nu' dan sosial di pertengahan tahun 1960-an (Hill 1996: 11). Indonesia memasuki dekade 1970-an dengan fokus pada pembangunan ekonomi. Selama tiga dekade pertama, pembangunan ekonomi disusun dalam rangkaian pembanglman lima tahunan yang dieksplisitkan dalam dokumen perencanaan yang dikenal dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Antara tahun 1969-1994, Indonesia menjalani lima periode Repelita yang juga merupakan periode Pembanglman Iangka Panjang Tahap I (PIPT I). Pembang1man Lima Tahun keenam, untuk periode 1994-1999 sesungguhnya adalah tahap pertama dari PIPT H. Pemerintahan Presiden Suharto berakhir pada tahun 1998, dan setelah itu pemerintahan Presiden Habibie menjadi transisi dari penemuan jati diri bangsa memasuki periode Reformasi. Ketlka Repelita tidak lagi dilanjutkan, pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid menetapkan Program Pembangunan Nasional (P1-openas) 2000-2004 (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000) sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah dan penyelenggara negara dalam melaksanakan pembangunan lima tahun, dan pelaksanaannya dilanjutkan oleh Presiden Megawati Sukamopuh.-i. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menelurkan perencanaan dalam dokumen yang disebut dengan Rencana Pembangunan Iangka Menengah (RPIM) dengan durasi lima tahunan. RPIM yang ada saat ini, yaitu untuk periode 2010-2014, merupakan kelanjutan dari RPIM 2004-2009. RPIM itu sendiri sesuai dengan amanat Undang—Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, disusun berdasarkan Rencana Pembanglman Iangka Panjang 2005-2025 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007).