
KEWENANGAN HUKUM ASEAN DALAM MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL DENGAN PIHAK EKSTERNAL BERDASARKAN PIAGAM ASEAN
Author(s) -
Natalia Yeti Puspita '
Publication year - 2015
Publication title -
yustisia
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2549-0907
pISSN - 0852-0941
DOI - 10.20961/yustisia.v93i0.3700
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Abstrak Sejak Piagam ASEAN dinyatakan berlaku pada tahun 2008, dapat dikatakan bahwa ASEAN telah berubah dari sebuah organisasi kawasan yang longgar menjadi sebuah organisasi yang berdasarkan aturan. Sebagai sebuah organisasi internasional yang mandiri dan dibedakan dengan negara anggotanya, ASEAN mempunyai kewenangan hukum untuk membuat perjanjian internasional dengan pihak eksternal. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 41 ayat (7) Piagam ASEAN. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut dikeluarkanlah the 2011 Rules of Procedure for the Conclusion of International Agreements by ASEAN. Akan tetapi dalam praktik, pelaksanaan ketentuan ini dipengaruhi oleh kuatnya keberadaan prinsip kedaulatan negara yang dianut oleh masing-masing negara anggota ASEAN. Dalam tulisan ini, penulis akan menganalisis mengenai kewenangan hukum ASEAN dalam membuat perjanjian internasional dengan pihak eksternal berdasarkan Piagam ASEAN. Katakunci: kewenangan hukum ASEAN, pembuatan perjanjian internasional, Piagam ASEAN