z-logo
open-access-imgOpen Access
KEWENANGAN LEMBAGA PENGADILAN DALAM MENETAPKAN SAH ATAU TIDAKNYA STATUS TERSANGKA KASUS KORUPSI DI SIDANG PRAPERADILAN
Author(s) -
Hernawan Satrio Nugroho
Publication year - 2020
Publication title -
verstek
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
ISSN - 2355-0406
DOI - 10.20961/jv.v8i1.39622
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai apakah lembaga pengadilan dapat menetapkan sah atau tidaknya status Tersangka kasus korupsi di sidang Praperadilan, Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini adalah Sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 ada yang ditolak dan ada yang diterima sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan Praperadilan yang menolak penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan adalah karena ketentuan mengenai kewenangan praperadilan telah secara tegas dan jelas diatur dalam Pasal 1 Butir 10 jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak boleh diintepretasikan lain dari yang tertulis. Putusan Praperadilan yang menerima penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan menganggap bahwa penetapan tersangka adalah hasil dari proses penyidikan, oleh karena ketentuan dalam Pasal 77 KUHAP tidak mengatur dan melarang, maka dilakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan memasukkan sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan. Kata Kunci : Praperadilan, Penetapan status Tersangka, Kewenangan Lembaga Pengadilan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here