z-logo
open-access-imgOpen Access
KAJIAN MENGENAI PUTUSAN JUDEX FACTI MENGABAIKAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI DAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERKARA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:469 K/PID/2017)
Author(s) -
Ary Yulianita Solikhah
Publication year - 2020
Publication title -
verstek
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2355-0406
DOI - 10.20961/jv.v8i1.39605
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas terhadap putusan Judex Facti mengabaikan pembuktian keterangan saksi dan keterangan terdakwa sebagai fakta hukum perkara pencurian dalam keadaan memberatkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 469 K/PID/2017. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perkara ini dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan tindak pidana pencurian maka di kategorikan sebagai perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Pada perkara ini Judex Facti telah mengabaikan ketarangan saksi dan keterangan terdakwa sehingga Judex Facti telah keliru menerapkan hukum, m,aka terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi sesuai Pasal 197 ayat (1) KUHAP jo Pasal 50 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Kata Kunci: Pertimbangan hakim, kasasi, pencurian

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here