
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENOLAKAN PENGOBATAN AKIBAT TERPAPAR COVID 19
Author(s) -
Pandam Bayu Seto Aji
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal hukum dan pembangunan ekonomi
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2777-0818
pISSN - 2338-1051
DOI - 10.20961/hpe.v9i2.52669
Subject(s) - political science , covid-19 , humanities , philosophy , medicine , disease , infectious disease (medical specialty)
Hukum Pidana mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, yang secara teknis disebut dengan istilah “tindak pidana.” Protokol Covid-19 merupakan salah satu upaya penanggulangan wabah penyakit menular. Karena mencegah penularan penyakit bersifat wajib, maka menolak Pengobatan Covid19 merupakan tindakan melanggar hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Bila perspektif Hukum Pidana digunakan untuk menganalisis penolakan pengobatan Covid-19, maka pertanyaan yang muncul adalah, apakah menolak pengobatan Covid-19 termasuk perbuatan yang dapat dipidana. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat secara cermat di dalam peraturan perundang-undangan yang ada, apakah menolak Pengobatan Covid-19 merupakan tindak pidana.