
LEGISLASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FENOMENA FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA
Author(s) -
Nur Afifah Aminuddin
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal hukum dan pembangunan ekonomi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2777-0818
pISSN - 2338-1051
DOI - 10.20961/hpe.v9i1.52609
Subject(s) - fintech , business , financial services , business administration , accounting , financial system , finance
Financial technology is the implementation of the use of technology to improve banking and financial services. The emergence of Fintech-based companies, especially those offering lending and borrowing services or Peer To Peer Lending (P2PL) is currently getting the attention of the public and regulators. P2PL-based fintech services are one of the solutions for limited access to financial services in the country and realizing financial inclusion through synergies with financial institutions and technology companies. With the development of fintech peer to peer lending, illegal fintech problems arise which are detrimental to society, so it is necessary to study the legal protection of the regulations that govern it, and how to resolve disputes against it This research is normative by examining legal issues regarding legal protection for consumers and fintech peer to peer lending services and dispute resolution in the fintech business. The research method used includes a statue approach and a conceptual approach.Keywords : Legal Protection, Financial Technology Peer to Peer Lending. Financial technology merupakan implementasi dari pemanfaatan teknologi untuk peningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan. Kemunculan perusahaan-perusahaan berbasis Fintech terutama yang menawarkan layanan pinjam meminjam uang atau Peer To Peer Lending (P2PL) saat ini semakin mendapatkan perhatian publik dan regulator. Layanan fintech berbasis P2PL menjadi salah satu solusi terbatasnya akses layanan keuangan di tanah air dan mewujudkan iklusi keuangan melalui sinerginya dengan istitusi-institusi keuangan dan perusahaan-perusahaan teknologi. Semakin berkembangnya fintech peer to peer lending timbul permasalahan fintech illegal yang banyak merugikan masyarakat, maka itu perlu dilakukan kajian perlindungan hukum terhadap regulasi yang mengaturnya, serta bagaimana penyelesaian sengketa terhadapnya. Penelitian ini bersifat normatif dengan mengkaji isu hukum tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dan layanan fintech peer to peer lending dan penyelesaian sengketa pada bisnis fintech. Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kata Kunci : Perlindungan hukum, financial technology peer to peer lending.