z-logo
open-access-imgOpen Access
Tren-tren Pergeseran Pemaknaan Naskh dalam Al-Qur`an : dari Penganuliran ke Penundaan
Author(s) -
Wardani Wardani
Publication year - 2015
Publication title -
tanzil
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-0612
pISSN - 2460-917X
DOI - 10.20871/tjsq.v1i1.75
Subject(s) - meaning (existential) , philosophy , theology , postponement , economics , epistemology , operations management
: This article is aimed to explain trends in Moslem scholars’ understanding on abrogation ( naskh ) theory. The naskh has been commonly conceived as final abrogation of particular Quranic verse by other one. But, this term has transformed from naskh as final abrogation to postponement ( nas’ ). There have been three trends in understanding the naskh as postponement. First, the concept of postponement does not differ basically from the substance of naskh as final abrogation in the sense that both naskh and nas ` have same meaning, as the majority of Moslem scholars said. Second, the nas’ has own meaning which differs from the naskh , but both are regarded as complementary to each other, as argued by al-Zarkasyi, al-Biqa’i, and Ibn Asyur. Third, the idea that the postponement constitutes an alternative to the naskh as final abrogation, so its proponents, such as Muhammad ‘Abduh and Nashr Hamid Abu Zayd rejected the naskh as final abrogation and replaced it by the nas’ as postponement. Keywords : Abrogation (naskh), Postponement (nas’), Replacement (ibdāl)   Abstrak : Artikel ini dimaksudkan untuk menjelaskan tren-tren pemahaman para ulama tentang teori naskh . Naskh umumnya dikonsepsi sebagai penganuliran permanen ayat al-Qur’an tertentu dengan ayat lain. Namun, istilah ini kemudian berkembang dari naskh sebagai penganuliran final menjadi penundaan ( nas’ ). Ada tiga tren dalam memahami naskh sebagai penundaan. Pertama, konsep penundaan pada dasarnya tidak berbeda dari substansi naskh sebagai penganuliran final dalam pengertian bahwa naskh dan nas’ memiliki makna yang sama, sebagaimana dinyatakan oleh mayoritas ulama. Kedua, nas’ memi-liki maknanya sendiri yang berbeda dengan naskh , tapi kedua dianggap saling melengkapi, sebagai-mana ditegaskan oleh al-Zarkasyi, al-Biqa’i, dan Ibn Asyur. Ketiga, ide tentang penundaan merupakan sebuah alternatif terhadap naskh sebagai penganuliran final, sehingga para pendukungnya, semisal Muhammad ‘Abduh dan Nashr Hamid Abu Zayd menolak naskh sebagai penganuliran final dan meng-gantinya dengan nas’ sebagai penundaan. Kata-kata kunci : Penganuliran (naskh), Penundaan (nas’), Penggantian (ibdāl)

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here