z-logo
open-access-imgOpen Access
BITCOIN DALAM KACAMATA HUKUM ISLAM
Author(s) -
Luqman Nurhisam
Publication year - 2017
Publication title -
ar-raniry : international journal of islamic studies
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2355-813X
pISSN - 2355-7885
DOI - 10.20859/jar.v4i1.131
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Di Indonesia, bitcoin merupakan bentuk mata uang digital (e-money) dan alat transaksi pembayaran yang sudah digunakan oleh sebagian masyarakat. Hal tersebut perlu mendapatkan perhatian, khususnya dari Bank Indonesia. Lain dari pada itu, pengawasan yang dulu sepenuhnya dilakukan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia, sekarang diambil alih oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sehingga Bank Indonesia pun hanya memiliki wewenang untuk mengatur dan mengontrol peredaran mata uang saja. Sejak sebagian tugas dan wewenang Bank Indonesia diambil alih oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), banyak hal yang belum tercover seperti adanya fenomena baru dalam bidang keuangan dalam hal permodalan, investasi, peredaran mata uang, dan lain-lain. Selain belum ada payung hukum terhadap bitcoin, yaitu semakin merebaknya transaksi yang menggunakan bitcoin yang dilakukan dalam transaksi e-commerce. Sehingga dari segi keamananannya juga perlu dipertanyakan, maka dari itu perlu ada regulasi dan pengawasan secara khusus terhadap bitcoin, dan masyarakat tidak akan merasa dirugikan. Jika dilihat dalam perspektif hukum Islam, bahwa yang berkaitan dengan penerbitan uang sebagai alat transaksi di suatu negara, merupakan masalah yang dilindungi oleh kaidah-kaidah umum dalam syari’at Islam. Oleh sebab itu, penerbitan uang dan penentuan jumlahnya merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umat. Aspek lain yang menjadi pertimbangan dalam penggunaan bitcoin yaitu apakah dari sisi kemadharatannya yang lebih besar ataukah manfaatnya yang diambil jika digunakan sebagai mata uang dan alat transaksi, bahkan sebagai komoditas sekalipun. Sehingga yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah penggunaan bitcoin sebagai mata uang (currency) dan alat transaksi dengan menggunakan pendekatan dan pengkajian hukum Islam.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here