Open Access
IJTIHAD HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA HARTA BERSAMA DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (Analisis dengan Pendekatan Ushul Fiqh)
Author(s) -
Mursyid Mursyid
Publication year - 2014
Publication title -
ar-raniry : international journal of islamic studies
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2355-813X
pISSN - 2355-7885
DOI - 10.20859/jar.v1i2.21
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Ketentuan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tentang harta bersama mengatur bahwa sebelum warisan dibagi kepada ahli waris, maka harta bersama antara suami dan istri dibagi dengan cara 50% bagi suami dan 50% istri. Namun bagaimana dengan praktik pembagian harta bersama pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam penyelesaian perkara harta bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh para apakah hakim hanya mendasarkan putusannya pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam saja ataukah juga mempertimbangkan hukum Islam yang hidup dalam masyarakat Aceh. Hal inilah yang menjadi fokus kajian dari penelitian ini dengan arah utama pembahasan diarahkan pada dua pertanyaan pokok, yaitu Perkara apa saja yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam kaitannya dengan harta bersama? Dan Bagaimana ijtihad hakim dalam penyelesaian perkara harta bersama pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, apakah para hakim hanya mendasarkan putusannya pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam saja atau juga mempertimbangkan praktek pembagian harta bersama dalam masyarakat Aceh? Untuk membahas permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian lapangan dan metode penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif. Untuk data lapangan, penulis lebih dominan menggunakan metode wawancara (indepth interview) dan studi dokumentasi. Hasil Pembahasan menunjukkan bahwa Perkara harta bersama yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada tahun 2010 terdapat 4 perkara harta bersama dari 550 perkara secara umum. Pada tahun 2011 terdapat 5 perkara harta bersama dari 815 perkara secara umum dan pada tahun 2012 terdapat 10 perkara harta bersama dari 433 perkara secara umum. Adapun Ijtihad Hakim dalam penyelesaian perkara harta bersama pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh didasarkan pada pada pertimbangan ketentuan tentang harta bersama yang diatur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Selain dua ketentuan tersebut, Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh juga mendasarkan putusannya dalam menyelesaikan perkara harta bersama pada beberapa pertimbangan hakim, yaitu; Al-Qur’ān dan Ḥadīth (Hukum syara’), pendapat fuqaha’, kondisi sosiologis masyarakat Aceh, kebutuhan istri, kebutuhan anak, pendidikan anak dan adanya kesepakatan bersama antara kedua pihak yang berperkara. Keywords : Ijtihad Hakim, harta Bersama dan Mahkamah Syar’iyah