
REPRESENTASI KEKUASAAN DALAM TINDAK TUTUR DI PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN (THE REPRESENTATION OF POWER IN SPEECH ACTS IN BANJARMASIN COURT OF FIRST INSTANCE)
Author(s) -
Ani Nilawardani
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal bahasa, sastra, dan pembelajarannya (jbsp)
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-5932
pISSN - 2089-0117
DOI - 10.20527/jbsp.v6i2.3750
Subject(s) - humanities , art
Representasi Kekuasaan dalam Tindak Tutur di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Percakapandi pengadilan pada saat persidangan, adalah percakapan yang bersifat institusional. Artinya, setiappeserta yang terlibat di dalam persidangan tidak dapat bebas berbicara. Ada seseorang yang mengaturjalannya pergantian bicara, setiap peserta percakapan dapat berbicara jika mendapat izin dari orangyang berwenang mengatur percakapan dalam hal ini adalah hakim. Representasi kekuasaan tindaktutur hakim tergolong sebagai kekuasaan legitimasi yang ditunjukkan dengan perintah kepada jaksa,penasihat hukum, saksi, dan terdakwa untuk melanjutkan persidangan atau menundanya. Representasikekuasaan jaksa dan penasihat hukum juga digolongkan sebagai kekuasaan legitimasi yang ditunjukkandengan pernyataan menegaskan informasi yang mereka peroleh kepada pihak yang hadir. Kekuasaansaksi digolongkan dalam kekuasaan ahli (expert power) dan kekuasaan terdakwa digolongkan sebagaireferent power. Mereka hanya bisa menggunakan kekuasaan ketika menjawab pertanyaan hakim,jaksa, dan penasihat hukum di pengadilan.Kata-kata kunci: representasi, kekuasaan, tindak tutur