z-logo
open-access-imgOpen Access
NON-COMPETITION CLAUSE DALAM PERJANJIAN KERJA
Author(s) -
Rizky Amalia
Publication year - 2011
Publication title -
yuridika
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2528-3103
pISSN - 0215-840X
DOI - 10.20473/ydk.v26i2.266
Subject(s) - humanities , political science , competition (biology) , business administration , business , art , ecology , biology
Non-competition clause biasanya terdapat dalam suatu perjanjian kerja. Pemberlakuan non-competition clause memerlukan suatu pembatasan. Pembatasan suatu non-competition clause diperlukan dalam pemberlakuan klausula ini. Pelanggaran non-competition clause oleh pekerja yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan dapat dilakukan suatu upaya hukum. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh oleh perusahaan tersebut adalah melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. Jika non-competition clause dirasa sangat membatasi hak pekerja atau dengan kata lain klausula ini tidak dalam batas kewajaran, pekerja tersebut mempunyai hak untuk mengajukan keberatan. Pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Mengenai keberatan terhadap non-competition clause ini dapat dikategorikan sebagai perselisihan kepentingan.Kata Kunci : non-competition clause, perjanjian kerja

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here