z-logo
open-access-imgOpen Access
NOMINEE DALAM SAHAM TERKAIT KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK
Author(s) -
Agung Hadi Wijaya
Publication year - 2019
Publication title -
notaire
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8376
pISSN - 2655-9404
DOI - 10.20473/ntr.v1i2.9937
Subject(s) - humanities , political science , business , philosophy
Abstrak Pengampunan pajak merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara yang dilakukan dengan cara pelaporan dan pembayaran pajak terhutang oleh wajib pajak. Kebijakan pengampunan pajak dimunculkan untuk wajib pajak membayar pajak terutang melalui pengungkapan harta. Salah satu objek pengampunan pajak adalah saham hal ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Pengampunan Pajak yang pada intinya menyatakan wajib pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan Membayar Tebusan atas harta berupa saham yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak. Dapat dikatakan Undang-Undang Pengampunan Pajak membolehkan adanya perjanjian nominee dalam rangka pengampunan pajak. Masalah muncul bila pelaksanaan balik nama harta berupa saham baik dari dalam negeri maupun luar negeri belum dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2017, berarti nominee dari saham tersebut belum juga membalik nama ke atas nama wajib pajak yang mengampunkan pajak atas obyek tersebut. Sehingga penguasaan saham tetaplah menjadi milik nominee. Tentunya hal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan pada intinya bahwa dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Penegakkan hukum terhadap harta berupa saham yang belum dibalik nama itu adalah : Pemberian kesempatan bagi wajib pajak yang belum melakukan balik nama atas nominee saham yang dimilikinya dengan membayar pajak penghasilan dan penerapan sanksi perpajakan atau batal demi hukum perjanjian nominee yang dibuat oleh wajib pajak.Kata Kunci : Pengampunan pajak, Nominee, Saham

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here