z-logo
open-access-imgOpen Access
PENGATURAN DAN PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI DILUAR HUKUM ACARA PERDATA
Author(s) -
Rose Panjaitan
Publication year - 2018
Publication title -
notaire
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8376
pISSN - 2655-9404
DOI - 10.20473/ntr.v1i1.9102
Subject(s) - physics , humanities , art
Perjanjian utang piutang adalah perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat riil, sedangkan perjanjian jaminan adalah perjanjian tambahan (accesoire) yaitu perjanjian yang dibuat berdasarkan atau berkaitan dengan perjanjian pokok. Perjanjian accesoire timbul karena adanya perjanjian pokok yang mendasarinya. Karena perjanjian accessoire ini lahir dari perjanjian pokok, maka apabila perjanjian pokok (utang-piutang) hapus, perjanjian accessoire (jaminan) nya pun hapus, namun apabila perjanjian accessoire (jaminan) nya hapus, belum tentu perjanjian pokok (utang-piutang) nya juga ikut hapus. Perjanjian jaminan bertujuan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor, dimana terdapat kekuatan eksekusi dalam lembaga jaminan, salah satunya adalah parate eksekusi yang merupakan salah satu cara aman dan cepat dalam pelunasan utang disaat debitor wanprestasi. Pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan, melibatkan peran serta balai lelang dalam peristiwa penjaminan. Terdapat kendala dalam pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan, karena pengaturan pada pasal 6 dan penjelasan umum angka 9 undang-undang hak tanggungan yang berbeda penjelasannya. Namun parate eksekusi masih tetap dapat dilaksanakan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here