z-logo
open-access-imgOpen Access
KEDUDUKAN YAYASAN YANG BELUM DISESUAIKAN DENGAN UNDANG-UNDANG YAYASAN SETELAH JANGKA WAKTU BERAKHIR
Author(s) -
Listya Aswaratika,
Dian Purnama Anugerah
Publication year - 2018
Publication title -
notaire
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8376
pISSN - 2655-9404
DOI - 10.20473/ntr.v1i1.9099
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan mengatur mengenai penyesuaian anggaran dasar bagi yayasan yang telah lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Yayasan. Penyesuaian dilakukan dalam jangka waktu yang telah diberikan oleh Undang-Undang Yayasan dengan tujuan agar yayasan tersebut tetap mendapatkan status badan hukum. Namun terhadap yayasan yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar tersebut akan berdampak pada keabsahan perbuatan hukum yang dilakukan oleh yayasan dan kewenangan terhadap pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yang dilakukan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa status hukum yayasan yang hingga jangka waktu berakhir belum melakukan penyesuaian Anggaran Dasar dengan Undang-Undang Yayasan, serta mengenai keabsahan tindakan hukum yang dilakukan yayasan apabila yayasan tersebut belum menyesuaikandengan Undang-Undang Yayasan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum denganmenggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu primer dan sekunder, serta menggunakan metode interpretasi dan metode deduktif analisis untuk menganalisa bahan hukum tersebut. Kemudian hasil dari penelitian ini ialah mengetahui keabsahan perbuatan hukum yang dilakukan yayasan jika yayasan hingga jangka waktu berakhir belum melakukan penyesuaian anggaran dasar yayasannya dengan Undang-Undang Yayasan dan kewenangan terhadap pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yang dilakukan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here