z-logo
open-access-imgOpen Access
Kewenangan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap pelaku kejahatan
Author(s) -
Arief Ryzki Wicaksana
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal sosiologi dialektika
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2722-4325
pISSN - 1858-0890
DOI - 10.20473/jsd.v13i2.2018.114-121
Subject(s) - physics , humanities , art
Dasar hukum tindakan tembak di tempat terhadap pelaku kriminal adalah: Undang-undang Kepolisian Pasal 16 ayat 1 huruf i dan Pasal 16 ayat 2, Pasal 18 ayat 1. Dalam KUHAP diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4; Pasal 7 ayat 1 huruf j; serta dalam Perkap No. 1 Tahun 2009. Batasan tembak di tempat adalah dengan memperhatikan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, masuk akal. Dalam menggunakan diskresinya anggota harus memiliki kemampuan melakukan intepretasi sebagai manifestasi keterampilan, pengamatan, serta pemahaman anggota Polri guna mengambil keputusan diskresi dengan tepat. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada dasarnya pemberlakuan tembak ditempat terhadap tersangka merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh anggota Polri. Dari keseluruhan data penembakan pada pelaku kriminalitas di wilayah Polrestabes Surabaya diketahui bahwa penembakan dilakukan petugas sebagai pembelaan terpaksa karena adanya ancaman kehilangan nyawa.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here