
PELATIHAN PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT BERBASIS SYARI’AH
Author(s) -
Inna Kuswandari,
Tika Widiastuti
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal layanan masyarakat
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2722-239X
pISSN - 2580-8680
DOI - 10.20473/jlm.v2i1.2018.36-38
Subject(s) - community service , service (business) , enlightenment , business , political science , theology , humanities , public relations , philosophy , marketing
This community service activity aims to increase public awareness and understanding of the importance of implementing shari’ah principles in managing funds and daily economic activities. The benefits derived from the application of the shari’ah principle in addition to the more blessed assets are also not burdensome for all parties involved in economic transactions (fair). The methods used in this activity include counseling (training) and discussion, mentoring process, and evaluation. With the provision of material about the syari’ah system and the shari’ah principle that was implemented on August 3, 2017, the citizens got enlightenment and claimed to understand the shari’ah system more. The output of this activity is the existence of community groups that will implement the Shari’ah principle in managing funds. In addition to the 56th KKN-BBM period, the assistance and evaluation process will also be carried out in conjunction with the implementation of the next KKN-BBM period.AbstrakKegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya implementasi prinsip syari’ah dalam pengelolaan dana dan kegiatan ekonomi sehari-hari. Manfaat yang diperoleh dari penerapan prinsip syari’ah selain harta lebih berkah juga tidak memberatkan bagi semua pihak yang terlibat transaksi ekonomi (adil). Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi penyuluhan (pelatihan) dan diskusi, proses pendampingan, serta evaluasi. Dengan pemberian materi tentang sistem syari’ah dan prinsip syari’ah yang dilaksanakan pada 3 Agustus 2017, warga masyarakat mendapat pencerahan dan mengaku lebih memahami sistem syari’ah. Luaran kegiatan ini adalah adanya kelompok masyarakat yang akan menerapkan prinsip syari’ah dalam mengelola dana. Selain dalam periode KKN-BBM ke-56, proses pendampingan dan evaluasi juga akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan KKN-BBM periode berikutnya.