
Pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Sebelum Jangka Waktu Berakhir Dengan Alasan Pandemi
Author(s) -
Rafinsyah Adhimulya Himawan
Publication year - 2022
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v5i1.32991
Subject(s) - business administration , business , political science , humanities , philosophy
This research examines legal measures that are affected by layoffs during the pandemic in settling industrial relations disputes. The results obtained in this study are that in the event of a termination of employment, there is a legal process that must be taken based on Law Number 2 of 2004 concerning Industrial Relations Dispute Resolution. Because in reality there are still frequent termination of employment by companies unilaterally, in the sense of immediately terminating the work contract and without any negotiations being held. Moreover, during this pandemic, many companies suffered losses and the companies could not run optimally. The results of this study are in terms of the legal remedy mechanism that can be taken by workers, namely through voluntary and compulsory settlement of industrial relations.Keywords: Legal Remedies; Workers; Layoffs; Pandemics.AbstrakPenelitian ini mengkaji mengenai upaya hukum yang terdampak pemutusan hubungan kerja pada masa pandemi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hasil yang diddapatkan dalam penelitian ini adalah bahwa apabila terjadi suatu pemutusan hubungan kerja, maka terdapat proses hukum yang harus ditempuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Karena pada kenyataannya masih sering terjadi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan secara sepihak, dalam arti langsung mengakhiri kontrak kerja dan tanpa adanya perundingan yang dilakukan. Terlebih pada masa pandemi ini mengakibatkan banyak perusahaan mengalami kerugian serta perusahaan tidak dapat berjalan secara optimal. Hasil dari penelitian ini adalah dalam hal mekanisme upaya hukum yang dapat itempuh oleh pekerja yaitu melalui penyelesaian hubungan industrial secara sukarela (voluntary) maupun secara wajib. Kata Kunci: Upaya Hukum; Pekerja; Pemutusan Hubungan Kerja; Pandemi.