z-logo
open-access-imgOpen Access
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku BDSM (Bondage, Discipline, Sadism and Masochism) yang Mengakibatkan Luka, Cacat atau Kematian
Author(s) -
Elok Fauzia Dwi Putri
Publication year - 2021
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v4i2.25781
Subject(s) - humanities , art
Dini ini, BDSM banyak dibicarakan dalam media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari. Banyak masyarakat yang tertarik dan penasaran untuk sekadar mengetahui atau terjun dalam dunia BDSM. Rasa penasaran dan kurangnya pengetahuan dapat menyebabkan kerugian seperti luka, cacat atau kematian kepada partner BDSM scene. BDSM bukan merupakan tindak pidana walaupun sangat erat kaitannya dengan kekerasan karena dilakukan dengan consent. Dalam ilmu kejiwaan, sadisme dan masokisme termasuk dalam parafilia. Namun, penyimpangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menggugurkan pemidanaan dikarenakan bukan termasuk yang dikecualikan pada Pasal 44 KUHP. Sehingga, pelaku BDSM yang menyebabkan luka, cacat dan hilangnya nyawa akan tetap dipidana.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here