z-logo
open-access-imgOpen Access
Dewan Pengawas Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Author(s) -
Cris Septiani
Publication year - 2021
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v4i2.25755
Subject(s) - physics , humanities , art
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan substansi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Salah satunya kewenangan serta independensi yang dimiliki oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dibentuk dalam rangka untuk melaksanakan fungsinya yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kewenangan Dewan Pengawas disebutkan dalam Pasal 37 B. Dalam kewenangan tersebut Dewan Pengawas yang seharusnya menjadi pengawas tetapi memiliki fungsi Pro Justitia yang harusnya dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum. Fungsi pro justitia yang dimiliki oleh Dewan Pengawas adalah pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas dinilai melemahkan dan membatasi ruang gerak KPK dalam menangani Tindak Pidana Korupsi. Selain itu kekhawatiran publik mengenai izin penyadapan kepada Dewan Pengawas yang rawan adanya kebocoran serta membuat birokrasi menjadi panjang. Selain itu independensi Dewan Pengawas sebagai pengawas KPK juga menjadi pertanyaan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here