z-logo
open-access-imgOpen Access
Urgensi Penerapan Sistem Pre-Merger Notification sebagai Sistem Pengawasan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi di Indonesia
Author(s) -
Audi Naura Dhaneswara
Publication year - 2021
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v4i2.25751
Subject(s) - humanities , political science , art
Globalisasi dan revolusi industri mendorong kemunculan berbagai pelaku usaha dengan skema usaha yang inovatif dan adaptif disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman yang menyebabkan iklim persaingan usaha di Indonesia semakin ketat. Agar pelaku usaha dapat bersaing dan mempertahankan usahanya di dalam pasar, banyak dari pelaku usaha yang melakukan merger, akuisisi, dan konsolidasi. Pelaku usaha yang melakukan transaksi merger, akuisisi, dan konsolidasi yang memenuhi persyaratan tertentu wajib untuk memberikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis atau dikenal dengan istilah sistem post-merger notification. Berlakunya sistem post-merger notification yang telah dianut Indonesia selama 21 tahun sejak pertama kali diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here