
Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Komando di Indonesia sebagai Perwujudan Keadilan Transisi
Author(s) -
Adelwin Airel Anwar,
Harish Makarim
Publication year - 2021
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v4i2.25746
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Penerapan doktrin keadilan transisi diperlukan demi pemenuhan hak-hak korban yang terenggut karena terjadinya pelanggaran HAM berat. Sehingga perlu adanya pertanggungjawaban orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut untuk mewujudkan terhapusnya impunitas. Tanggung Jawab komando merupakan salah satu cara agar komando dan atasan yang seharusnya memegang kendali terhadap anak buahnya dapat bertanggung jawab. Sayangnya, penerapan doktrin tersebut dalam hukum Indonesia dianggap kurang memuaskan. Kesalahan pengaplikasian doktrin tersebut terjadi di dalam kasus pelanggaran HAM berat di Tanjung Priok karena rumusan Pasal 42 dalam Undang-Undang Pengadilan HAM yang fakultatif sehingga gagal menjerat komandan yang ada di tempat. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dengan studi kepustakaan, penelitian ini bertujuan untuk mendorong pemerintah untuk membenahi peraturan-peraturan terkait Hak Asasi Manusia khususnya dalam penerapan Tanggung Jawab Komando. Selain itu, penelitian ini disusun sebagai bentuk refleksi untuk mengingat kejadian masa lalu Pelanggaran HAM berat di Indonesia.