z-logo
open-access-imgOpen Access
Pengaturan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk Di Daerah oleh Kemenkumham
Author(s) -
Choirudin Abdul Ghoni
Publication year - 2021
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v4i1.24293
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Seiring dengan banyaknya keberadaan peraturan perundang-undangan yang berlak`ud ingin mengkaji keabsahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh perancang. Penulisan ini mengacu pada jenis penelitian hukum dengan menggunakan studi kepustakaan, dengan pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan, serta menggunakan analisis deskriptif. Melalui penulisan ini didapatkan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tidak sah karena dasar hukum dan wewenang untuk harmonisasi tidak didasari substansinya atas penjabaran perundang-undangan yang lebih tinggi dan aturan tersebut telah mengesampingkan norma hukum yang lebih tinggi diatasnya terkait batasan wewenang harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah. Dengan demikian, disarankan Peraturan Menteri tersebut harus diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi serta wewenang harmonisasi oleh Kemenkumham hanya sebatas peraturan daerah yang berasal dari Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk peraturan daerah dari  DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota serta produk hukum lainnya yang dibentuk di daerah.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here