z-logo
open-access-imgOpen Access
Pengaturan Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Kegiatan Jasa Titip Barang Impor
Author(s) -
Novita Wahyu Indriyanti
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i6.22973
Subject(s) - business , business administration , political science , humanities , art
Kegiatan Jasa Titip barang impor merupakan sebuah layanan jasa dimana individu yang berlaku sebagai penyedia jasa bepergian ke suatu negara tertentu untuk membelikan barang-barang yang telah dipercayakan oleh pelanggan untuk dibelikan oleh penyedia jasa dan barang-barang tersebut akan dibawa kembali ke Indonesia untuk kemudian diserahkan kepada pelanggan tersebut dengan melakukan sejumlah pembayaran (fee) untuk penyedia jasa. Kegiatan meningkatkan minat daya beli masyarakat untuk jasa titip menjadi konsumtif terhadap barang impor. Kegiatan jasa titip barang impor merupakan kegiatan usaha baru yang belum memiliki peraturan perundangan – undangan yang mengatur sehingga banyak pelaku kegiatan jasa titip yang menggunakan berbagai cara untuk lolos dari beban perpajakan, salah satunya pajak penghasilan. Dalam pengenaan pajak penghasilan terdapat dua pengenaan yang berbeda terhadap pelaku kegiatan jasa titip yaitu pelaku kegiatan jasa titip yang memiliki NPWP dan non NPWP. Terkait belum adanya peraturan perundang -undangan yang mengatur, diperlukan adanya penghalusan hukum atas peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebagai suatu upaya penegakan hukum bagi tindakan pelaku kegiatan jasa titip yang melanggar norma hukum.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here