
Perlindungan Hukum Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi Dalam Konteks Peraturan Perundang-Undangan
Author(s) -
Ilham Rahmansyah
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i6.22969
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Saksi Pelapor atau Whistleblower Tindak Pidana adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Berkaitan dengan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, pada dasarnya masyarakat bertanggung jawab memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (pelapor tindak pidana korupsi). Melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi bukanlah suatu larangan melainkan keharusan. Whistleblower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.