z-logo
open-access-imgOpen Access
Wewenang Hakim Menilai Sendiri Kerugian Negara Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi
Author(s) -
Dimas Prasanto Kusuma
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Azerbaijani
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i6.22961
Subject(s) - political science , humanities , art
Kewenangan menilai dan menghitung kerugian negara berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menimbulkan permasalahan dalam persidangan karena hanya instansi yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan tentang apakah hakim sebagai wakil tuhan didunia untuk menegakan keadilan dapat menunjukan sisi kemerdekaan hakim dalam memutus perkara. Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi memperoleh kewenangan menilai sendiri kerugian negara berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan Pasal 6 surat edaran mahkamah agung Nomor 4 Tahun 2016. Tidak terikatnya hakim dengan hasil instansi yang berwenang terhadap hasil audit kerugian negara hal ini menujukan sisi kemerdekaan hakim berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here