
Pemenuhan Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada ASN (Aparatur Sipil Negara)
Author(s) -
Daniel Dwi Setyoko
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i6.22959
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Tunjangan merupakan salah satu hak yang didapat oleh ASN berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Tunjangan tersebut berfungsi sebagai balas jasa atas kinerja ASN disamping gaji pokok demi terjaminnya kesejahteraan ASN. Sejak tahun 2016 Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menaikan gaji ASN. Sebagai ganti atas tidak naiknya gaji ASN, Pemerintah Pusat memberikan Tunjangan Hari Raya menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2016. Pemberian Tunjafngan Hari Raya terus dilakukan hingga pada tahun 2018 Tunjangan tersebut mengalami penyesuaian. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, pemerintah pusat menaikan Tunjangan Hari Raya yang sebelumnya sebesar gaji pokok menjadi sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018. Pemerintah Kota Surabaya berdalih tidak mempunyai anggaran untuk belanja pegawai pada APBD Kota Surabaya tahun anggaran 2018. Pemenuhan Tunjangan Hari Raya merupakan hal yang penting sebab menyangkut hak-hak ASN yang telah bekerja pada pemerintah. Tunjangan tersebut juga menunjang kebutuhan ekonomi para ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2018. Pemenuhan tersebut berdampak pada anggaran pemerintah. Evaluasi dan Perubahan pada APBN dan APBD wajib dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan biaya yang ada.