z-logo
open-access-imgOpen Access
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Barang Jasa Titip Dari Luar Negeri
Author(s) -
Stefani Gabriela Listijo
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i5.21986
Subject(s) - business administration , business , humanities , political science , philosophy
Seiring dengan majunya teknologi dan mudahnya akses bepergian ke luar negeri, berkembang pula usaha jasa titip (personal shopper). Usaha jasa titip merupakan istilah kegiatan bisnis yang terdiri dari penjual yang bepergian ke luar negeri bertugas untuk membelikan barang titipan pembeli dan menerima keuntungan dari biaya jasa titip. Dalam praktiknya terdapat aspek perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pendekatan masalah yang digunakan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menelusuri legalitas barang jasa titip sebagai obyek PPN dan penegakan pemungutan PPN. Berdasarkan hasil penelitian barang jasa titip dari luar negeri merupakan barang kena pajak dan dikenai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang sudah mencakup PPN di dalamnya. Penegakan pemungutan PPN juga dapat dilakukan secara administratif maupun pidana, terlebih dalam penegakan secara administratif terdapat opsi upaya preventif dan represif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengedukasi pembaca mengenai PPN khususnya bagi wajib pajak yang melakukan praktik usaha jasa titip barang dari luar negeri.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here