z-logo
open-access-imgOpen Access
Tenaga Kesehatan yang Berwenang Melakukan Tindakan Aborsi Legal
Author(s) -
Risa Noviariyani
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i5.21985
Subject(s) - political science , humanities , gynecology , law , medicine , philosophy
Aborsi adalah tindakan untuk mengakhiri kehamilan dengan mengeluarkan hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan yang pada dasarnya di larang di Indonesia. Dalam Kitab undang-undang hukum pidana pengaturan mengenai aborsi masuk dalam bab kejahatan terhadap nyawa. Meningkatnya Angka kematian Ibu karena praktek aborsi yang dilakukan dengan tidak aman dan tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang melakukan tindakan aborsi. Alasan tersebut yang kemudian memunculkan adanya pengecualian larangan aborsi, yakni pada pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan dengan alasan kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaaan. Tindakan aborsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 75 hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki sertifikat yang di tetapkan oleh menteri, namun dalam hal ini pasal tersebut tidak menjelaskan mengenai kualifikasi siapa saja Tenaga Kesehatan yang berwenang melakukan tindakan aborsi karena Tenaga Kesehatan dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Adapun tujuan dari skripsi ini yaitu untuk mengetahui siapa saja tenaga kesehatan yang berwenang melakukan tindakan aborsi legal. Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dengan pendekatan tersebut dapat di tarik kesimpulan bahwa tenaga kesehatan yang berwenang melakukan tindakan aborsi legal ialah dokter berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here