z-logo
open-access-imgOpen Access
Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam
Author(s) -
Rakyu Swanabumi Rahmantara Rosady
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i5.21983
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Kepemilikan dan peredaran senjata tajam di Indonesia masih sangat minim pengaturan. penelitan ini bertujuan mengetahui terkait pengaturan kepemilikan dan peredaran senjata tajam itu sendiri dan pengaturan mengenai penyalahgunaan senjata tajam. pengaturan senjata tajam diatur dalam Undang-Undang No. 12/Drt/1951 mengatur 2 hal pokok antara lain ialah Pasal 1 Undang-Undang No. 12/Drt/1951 mengatur mengenai senjata api dan secara spesifik senjata tajam diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 12/Drt/1951. Pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai tindak-tindakan yang tidak iperbolehkan mengenai senjata tajam yang ilegsl dan juga yang disebut senjata tajam tersebut ialah senjata pemukul, senjata penikam dan senjata penusuk dan pada Pasal 2 ayat (2) mengatur mengenai klasifikasi alasan seseorang dapat memiliki senjata tajam. Dalam prakteknya pengimplementasian Pasal 2 Undang-undang No. 12/Drt/1951 masih sangat kurang karena masih banyak di Indonesia orang ditangkap dengan alasan memiliki senjata tajam yang jelas senjata tajam tersebut digunakan seusai dengan Undang-Undang dan juga terkait pengawasan mengenai senjata tajam masih sangat minim karena masih banyak di temukan senjata tajam yang jelas jelas tidak di perbolehkan beredar tetapi senjata tajam tersebut malah dijual dengan sangat bebas.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here