z-logo
open-access-imgOpen Access
Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Author(s) -
Erita Rosa Larasati Daud
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i5.21973
Subject(s) - humanities , political science , art
Artikel yang berjudul “Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga” berlandaskan pada penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang–undangan dan pendekatan konseptual. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai “Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga” ada di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga yang menjadi korban KDRT. Salah satu penyelesaian kasus tindak pidana KDRT yaitu terdapat upaya non litigasi berupa mediasi penal dimana kedua pihak dipertemukan dengan ditengahi oleh Pihak Kepolisian untuk menyelesaikan kasus KDRT. Untuk upaya ini belum diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004, sehingga mediasi penal tidak memiliki dasar peraturan perundang–undangan yang mengatur dengan jelas prosedur dan tata caranya serta hanya berdasar dari kewenangan diskresi dari Undang-Undang Kepolisian. Sehingga untuk upaya mediasi penal yang belum diatur secara tegas dalam UU PKDRT, Penulis memberi saran untuk revisi UU PKDRT, pembuat undang-undang memasukkan mediasi penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah KDRT agar terdapat dasar hukum yang jelas.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here