
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pinjaman Online yang Berimplikasi Tindak Pidana
Author(s) -
Anggraini Dila Pitaloka
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i5.21968
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Internet merupakan media elektronik yang memiliki banyak manfaat dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang ekonomi. Perkembangan dalam bidang teknologi dan komunikasi menjadi salah satu penyebab dan adanya perkembangan pesat dalam bidang ekonomi global. Di era teknologi keuangan saat ini, muncul model bisnis baru yang berkembang cukup pesat di Indonesia, yaitu peer to peer (P2P) lending atau layanan pinjaman berbasis teknologi informasi (online). Pinjaman online merupakan salah saktu bukti bahwa masyarakat global saling terhubung dalam memanfaatkan teknologi. Dengan aplikasi pinjaman online ini, semua orang dapat mengajukan pinjaman kapanpun dan dimanapun selama dia memiliki smartphone dan komputer yang digunakan terkoneksi dengan internet. Namun seiring perkembangan teknologi justru kemajuan teknologi banyak di salah gunakan. Sehingga, banyak menimbulkan resiko dan munculnya tindak pidana, contohnya saja tindak pidana penipuan, pemerasan, pengancaman terkait dengan informasi dan teknologi. Penipuan yang dimaksud adalah rangkaian kebohongan mengenai suatu objek tertentu yang tidak sesuai dengan objek aslinya. Pemerasan merupakan setiap orang dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum. Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman mengutang atau menghapus piutang. Dalam pidana, segala pihak dapat dikenakan pidana termasuk dalam hal membantu tindak pidana.