z-logo
open-access-imgOpen Access
Prinsip Akuntabilitas Dalam Pemilihan Hakim Konstitusi
Author(s) -
Ana Aini Marzuqoh
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Azerbaijani
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i4.20211
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang krusial karena putusan yang dikeluarkan akan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hal ini sesuai dengan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final, binding, dan erga omnes. Namun, terdapat kasus yang melibatkan hakim konstitusi yakni Akil Mochtar, Patrialis Akbar, dan Arif Hidayat yang menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, perlu dilakukan evaluasi terkait pemilihan hakim konstitusi yang diajukan oleh tiga lembaga negara yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung. Pada kenyataannya, tiga lembaga negara pengusul tersebut dalam melaksanakan pemilihan hakim konstitusi tidak mempunyai regulasi yang sama, sehingga pemilihan hakim konstitusi dilakukan secara berubah-ubah sehingga nampak abai dengan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dalam menyikapi permasalahan yang berkaitan dengan regulasi pemilihan hakim konstitusi. Hasil diskusi menunjukkan bahwa perlu adanya regulasi yang sama untuk tiga lembaga pengusul dalam memilih hakim konstitusi dalam bentuk undang-undang.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here