
Kedudukan dan Kewenangan TNI dalam Mencegah Tindak Pidana Terorisme
Author(s) -
Mohamad Oky Muji Ashari
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i2.18199
Subject(s) - political science , humanities , art
Kedudukan Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan Negara sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. Tentara Nasional Indonesia berwenang dalam penanggulangan tindakan pidana terorisme, berpedoman pada tugas pokok TNI. Hubungan antara Tentara Nasional Indonesia dengan POLRI dalam upayah penanggulangan tindak pidana terorisme. Kewenangan Tentara Nasional Indonesia secara signifikan tertera didalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada pasal 7 sebagai tugas pokok Tentara Nasional Indonesia, Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia secara tegas telah mengatur tentang mengatasi aksi terorisme seperti pada pasal 7 ayat 2b butir. Dalam pasal 7 ayat 2b ini terdapat ketentuan mengatasi gerakan separatis bersenjata, seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah diatur dalam pasal 70 ayat 1. Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat pula aturan yang mengatur hubungan dengan institusi lain, yakni terdapat pada pasal 42 ayat 1.