z-logo
open-access-imgOpen Access
Perbandingan Pertanggungjawaban Pelaku Kejahatan Terorganisasi dengan Pertanggungjawaban Pelaku Kejahatan Korporasi dalam Narkotika
Author(s) -
Miftaahul Khairullaah
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i2.18198
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Kejahatan korporasi sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus korporasi untuk kepentingan korporasi atau tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi itu sendiri (offences committed by corporate officials for their corporation or the corporation itself). Kejahatan terorganisasi dalam tindak pidana narkotika sangat berbahaya karena dilakukan secara terorganisir dan mempunyai banyak modus operandi yang selalu berkembang dan semakin canggih mengikuti perkembangan zaman.i. Istilah korporasi selaku subjek atau pelaku tindak pidana secara resmi dipakai dalam beberapa perundangundangan tindak pidana khusus seperti Undang- undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang- undang Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 (Selanjutnya disebut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), Undang- undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perbedaan kejahatan terorganisasi dan kejahatan korporasi terdiri atas : bentuk kejahatan, struktur, pelaku dan sanksi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here