z-logo
open-access-imgOpen Access
Pertanggung Jawaban BPJS Kesehatan terhadap Pelayanan Asuransi Kesehatan Masyarakat
Author(s) -
Luthfan Dimas Al Auzan Abdul Jabbar
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i2.18194
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Peran pemerintah terhadap warga negaranya dalam menjalankan pemerintahan salah satunya adalah dengan memberikan pelayanan publik. Salah satu pelayanan publik tersebut adalah pelayanan kesehatan. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan programjaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah bagian dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang merupakan kebijakan pemerintah di bidang kesehatan dan bertujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. JKN merupakan bagian dari Sistem jaminanSosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan melalui mekanisme asuransi yang sifatnya wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN. Diterbitkannya 3 (Tiga) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan mengenai pengurangan pelayanan kesehatan telah menuai pro dan kontra, karena dinilai akan mencederai hak-hak dari peserta JKN. Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu(PDIB) keberatan dengan keluarnya 3 (tiga) peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan karena akan berdampak pada kinerja dokter. Peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan berimplikasi mencederai peraturan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk meneliti apakah Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan berwenang mengeluarkan ketiga peraturan tersebut dan apakah peraturan tersebutbertentangan dengan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here