z-logo
open-access-imgOpen Access
Penyalahgunaan Senjata Api Pelaku Militer Dan Pelaku Sipil
Author(s) -
Kansa Ahsani Maf’ula
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i1.17633
Subject(s) - humanities , political science , art
Permasalahan mengenai penyalahgunaan senjata api yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Senjata api merupakan benda penting bagi anggota kepolisian juga anggota militer yang digunakan untuk menjaga keamanan Indonesia. Namun dalam kenyataannya, senjata api tersebut disalahgunakan oleh banyak pihak, termasuk pihak militer bahkan masyarakat sipil. Masyarakat sipil memang diperbolehkan untuk memiliki senjata api, namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh undang-undang untuk mendapatkan izin kepemilikan. Dalam penelitian ini dijelaskan mengenai penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota militer dan masyarakat sipil dalam satu rangka kejadian. Pada umumnya, tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang tunduk dengan lingkungan peradilan umum dan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer, diperiksa secara koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah doctrinal research atau normatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini digunakan tiga putusan pengadilan dengan kasus yang sama, namun dengan pelaku yang tunduk pada lingkungan peradilan yang berbeda. Dimana salah satunya merupakan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer, dan yang lainnya adalah masyarakat sipil yang tunduk pada peradilan umum. Penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil terkait dengan izin kepemilikan, jadi harus lebih ketat. Kemudian untuk anggota militer, perlunya penegakan disiplin yang lebih baik lagi dan juga pemahaman bagi anggota militer. Selain itu perlunya penegakan undang-undang mengenai perkara koneksitas agar lebih efektif dan efisien.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here