z-logo
open-access-imgOpen Access
Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Dana Hibah
Author(s) -
Haidi Anshar Pradana
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i1.17629
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Hibah dalam Peraturan perundangan-undangan di Indonesia terbagi menjadi dua konsep yaitu hibah dalam hukum privat dan hibah dalam hukum publik. Hibah dalam hukum privat merupakan pemberian benda berharga secara cuma-cuma dari seseorang yang masih hidup kepada seseorang yang masih hidup pula, sedangkan hibah yang diatur dalam hukum publik adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya dan dilakukan melalui perjanjian. Tujuan dari hibah itu sendiri adalah sarana bagi Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pada pelaksanaannya, seringkali pemberian hibah tersebut disalahgunakan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satu bentuk penyalahgunaan hibah adalah adanya orang yang memperdagangkan pengaruh yang tidak baik (broker). Berdasarkan laporan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bahwa praktik pemberian hibah ini sangat rawan dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach, conseptual approach, dan case approach. Adapun yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah konsep mengenai hibah baik itu dalam hukum privat dan hukum publik. Penelitian ini juga membahas bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah. Dari hasil penelitian ini diketahui letak persamaan dan perbedaan dari konsep hibah baik itu dalam hukum privat maupun hukum publik. Selain itu, dalam penelitian ini diketahui pula bahwa pelaku yang terbukti menyalahgunakan dana hibah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tindak pidana korupsi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here