z-logo
open-access-imgOpen Access
Tenaga Kerja Asing Yang Berhenti Sebelum Masa Kerja Berakhir
Author(s) -
Giovanni Dinda Cahyawati
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i1.17627
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Pada asasnya orang asing yang berada di Indonesia dapat membawa keuntungan bagi negara, di samping itu setiap warga negara asing yang beriktikad baik tinggal di Indonesia, mendapatkan hak untuk dilindungi dan diberikan jaminan keamanan yang meliputi jiwa, harta benda, dan usahanya. WNA berhak mendapatkan pekerjaan di Indonesia, tetapi terdapat kualifikasi agar dengan adanya WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (Selanjutnya disebut TKA) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sesuai dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Selanjutnya disebut Permenaker Nomor 10 Tahun 2018). TKA yang bekerja di Indonesia sama halnya dengan pekerja asli Indonesia, mereka terikat hukum yang berlaku di Indonesia. Antara TKA dan perusahaan terikat kontrak pribadi, yang mana kontrak tersebut sama seperti kontrak antara pekerja asli Indonesia dengan perusahan, sehingga apabila salah satu ada yang wanprestasi maka dikenakan hukuman yang berlaku di Indonesia. TKA yang melanggar kontrak dengan mengundurkan diri sebelum masa kerja berakhir, harus dikenakan ganti kerugian sebagai bentuk tanggungjawabnya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here