z-logo
open-access-imgOpen Access
Peran Pemerintah dalam Upaya Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Author(s) -
Alfina Prayogo,
Esther Simamora,
Nita Kusuma
Publication year - 2020
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v3i1.17619
Subject(s) - political science
Berbagai kasus-kasus ketidakrukunan umat beragama seringkaliterjadi di Indonesia, contohnya perusakan rumah ibadah. Hal tersebuttentu merupakan salah satu hambatan Indonesia menuju negara maju.Agama merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM)yang harus dihormati dan dilindungi. Negara mempunyai kewajibanuntuk menjamin kerukunan umat beragama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Indonesia secararesmi sudah mengesahkan enam agama resmi. Konsep kota ramahHAM diluncurkan oleh Gerakan Rakyat untuk Pendidikan HAMtahun 1997 dengan konsep kota inklusif, adil, dan nondiskriminatif.Kemudian konsep tersebut kemudian dikembangkan oleh Forum KotaHak Asasi Manusia Dunia (World Human Rights Cities Forum) yangdilakukan setiap tahun di kota Gwangju, Republik Korea Selatan.Peran pemerintah sangat berpengaruh dalam menjaga kerukunanumat beragama, berbagai upaya dilaukan oleh pemerintah, antara lainmengeluarkan peraturan perundang-undangan dan mendirikan ForumKeurukunan Umat Beragama (FKUB) di berbagai provinsi untukmemelihara kerukunan umat beragama. Metodologi Penelitian yangdigunakan adalah studi kepustakaan dan observasi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here