z-logo
open-access-imgOpen Access
Sanksi Ekonomi sebagai Upaya Perlindungan Warga Negara dalam Pandangan Hukum Internasional (Studi Kasus Amerika Serikat - Turki 2018)
Author(s) -
Radifan Taufiq Hanifisanto
Publication year - 2019
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v2i6.15951
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Setiap negara mempunyai kewajiban untuk melindungi warga negaranya, dan warga negaranya mempunyai hak untuk dilindungi, dimanapun mereka berada. Akan tetapi, setiap negara juga berhak untuk menerapkan hukumnya di wilayah kedaulatannya. Hal tersebut menciptakan dilema hukum; yurisdiksi negara-negara yang bersangkutan dapat tumpang tindih karenanya. Secara teori, hukum internasional telah mengatur metode penyelesaian sengketa terkait tumpang tindih yurisdiksi. Namun dalam praktiknya, negara-negara di dunia seringkali menggunakan metode penyelesaian sengketa yang legalitasnya seringkali masih kabur. Salah satu dari cara tersebut adalah sanksi ekonomi. Dalam kasus yang dibahas di dalam penelitian ini, Amerika Serikat memberikan sanksi ekonomi kepada Turki, setelah Turki menahan warga negara Amerika Serikat dengan dasar kontribusi kudeta 2016. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Amerika Serikat telah melanggar hukum internasional dikarenakan Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi ekonomi secara sepihak, dan sanksi ekonomi tersebut membawa pengaruh buruk terhadap kemampuan ekonomi dan kedaulatan Turki.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here