
Bentuk Kerjasama Operasional (KSO) dalam Pengelolaan Air Minum yang Dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Author(s) -
Firdaus Faisal Merdekawan Susanto
Publication year - 2019
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v2i6.15946
Subject(s) - humanities , business , business administration , political science , art
Hingga saat ini pengelolaan air minum menjadi bagian dari infrastruktur yang keberadaanya sangat esensial dikarenakan untuk menunjang kehidupan masyarakat di sebuah negara maka dari itu pelaksanaanya dipegang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Guna dapat menjunjang kebutuhan masyarakat yang terus meningkat maka Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus selalu melakukan berbagai upaya secara profesional salah satunya melalui Kerjasama Operasional (KSO). Kerjasama Operasional sendiri merupakan kontrak antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing anggota sepakat untuk melakukan usaha bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimilik secara bersama menggunakan risiko usaha tersebut. Oleh sebab itu ketika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ingin melakukan kerjasama dengan pihak swasta melalui skema Kerjasama Operasional (KSO) dibutuhkan aturan yang jelas di karenakan terdapat aturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan serta ketentuan kontrak tersebut tidak multitafsir termasuk model apa yang akan digunakan dalam skema Kerjasama Operasional (KSO) tersebut mengingat obyek yang akan dikerjasamakan adalah infrastruktur yang keberadaanya sangat esensial.