Open Access
Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Keterangan Ahli Dalam Persidangan Dalam Konteks Undang-Undang No 31 Tahun 2014
Author(s) -
Fiki Maulana Riskinda
Publication year - 2019
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v2i5.15238
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Pembuktian dalam kasus pidana adalah proses persidangan di mana esensi mencari kebenaran materiil (materiile waarheaid) untuk kasus tersebut. bukti dalam memeriksa suatu kasus tidak dapat dipisahkan dari salah satu aspek terpenting dari pembuktian adalah bukti. Salah satu bukti bukti sesuai dengan 184 KUHAP adalah kesaksian ahli, informasi ahli menjadi sangat diperlukan jika informasi peradilan dianggap perlu dengan adanya ahli yang cukup diperhitungkan dalam persidangan, dan bagaimana kategori untuk menjadi ahli,diperlukan pandangan, perlindungan diberikan oleh ahli yang terkandung dalam Undang-Undang No.31 tahun 2014 diberikan kepada seorang ahli, dan bagaimana penerapannya di dunia peradilan, bagaimana penerapan perlindungan ahli berlaku hanya untuk peradilan pidana ataukah di semua peradilan, oleh karena itu perlu untuk memiliki analisis yang lebih mendalam dan komperhensif tentang para ahli yang menyampaikan keterangan ataupun hasil penelitian di pengadilan dan perlindungan yang diberikan kepada seorang ahli.dan apa saja instrumen hukum yang dapat digunakan dalam upaya perlindungan ahli,sehingga upaya perlindungan ahli menjadi maksimal.