z-logo
open-access-imgOpen Access
Kewenangan Direksi dan Dinas Ketenagakerjaan dalam Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja
Author(s) -
Abdillah Hakki
Publication year - 2019
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v2i5.15215
Subject(s) - humanities , political science , art
Serikat buruh atau serikat pekerja didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan juga bertanggungjawab oleh buruh atau pekerja untuk memperjuangkan kepentingan buruh atau pekerja dan keluarganya. Perlindungan buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh. Tujuan dibentuknya serikat buruh atau serikat pekerja sendiri adalah untuk menyeimbangkan posisi buruh dengan pengusahannya. Melalui keterwakilan buruh di dalam serikat buruh atau serikat pekerja, diharapkan aspirasi buruh dapat sampai kepada pengusaha. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.16/MEN/2001 bahwa tidak ada kewajiban bagi serikat pekerja untuk meminta persetujuan direksi dalam membentuk serikat pekerja. Sehingga tidak ada alasan pihak direksi untuk tidak menyutujui pembentukan. Direksi yang tidak menyetujui pembentukan serikat pekerja di perusahan dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk pembatalan pencatatan serikat pekerja yang telah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan pihak direksi juga dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri apabila pihak direksi merasa dirugikan atas penggunaan alamat domisili serikat pekerja tanpa melakukan ijin kepada pihak direksi.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here