z-logo
open-access-imgOpen Access
Zero Hour Rule Terhadap Perikatan Berdasarkan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU
Author(s) -
Risma Cahya Yudita Pratama
Publication year - 2019
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v2i4.14502
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Zero hour rule adalah sebuah aturan dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang membahas mengenai tanggal putusan pailit yang dihitung pukul 00.00 waktu setempat. Rasionalitas aturan ini adalah untuk melindungi harta pailit debitor karena sebelum putusan pailit diucapkan, debitor tetap dapat melakukan perikatan dengan pihak ketiga. Jika perikatan merugikan kreditor, dapat diajukan gugatan Actio Pauliana dan pihak yang menerima benda bagian dari harta kekayaan debitor wajib mengembalikan kepada kurator. Kreditor akan dilindungi dan pihak ketiga dapat meminta kepastian terhadap perikatan yang dilakukan kepada kurator, menggugat ganti kerugian, dan menjadi kreditor konkuren. Dengan menggunakan metode yuridis normatif serta pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual artikel ini akan membahas tentang akibat hukum zero hour rule terhadap perikatan yang dilakukan pada tanggal yang sama sebelum putusan pailit diucapkan dan perlindungan hukum pihak ketiga apabila terjadi perikatan yang dilakukan pada tanggal yang sama sebelum putusan pailit diucapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap perikatan yang dilakukan sebelum putusan pailit diucapkan akibat hukum yang timbul adalah dimintakan pembatalan perikatan. Selain itu, pihak ketiga juga merasa dirugikan karena jumlah ganti kerugian yg diterima dari pembatalan tidak sebanding nilainya dengan nilai barang yang telah dikembalikan akibat pembatalan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here