z-logo
open-access-imgOpen Access
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Skimming
Author(s) -
Destya Fidela Pratiwi
Publication year - 2019
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v2i4.14488
Subject(s) - humanities , philosophy , political science , physics
Cybercrime mencakup semua jenis kejahatan beserta modus operandinya menjadi permasalahan yang harus ditangani secara serius, apabila tidak terkendali dan tidak segera ditanggulangi akan sangat fatal bagi kehidupan masyarakat, khususnya bagi pengguna teknologi salah satunya tindak pidan skimming. Isu hukum yang dibahas pada penelitian ini yaitu terkait dengan Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana skimming. Dalam hasil penelitian diketahui bahwa delik dalam tindak pidana skimming dapat dikualifikasikan dalam Pasal 362 dan Pasal 263 Kitab UndangUndang Hukum Pidana sebagai pencurian dan pemalsuan surat. Namun, dengan adanya UndangUndang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta mengingat asas lex specialis derogate legi generalis maka terhadap pelaku tindak pidana skimming dapat dikenakan Pasal 32 jo Pasal 46 dan Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here